Ricuh Para Pedagang Pasar Cibaliung Saat Rapat di DPRD Pandeglang, Akhirnya di Bubarkan dan Tidak Menghasilkan Kesepakatan

UJUNGKULON FM – Koperasi Pedagang Pasar Cibaliung (KPPC) dan para pedagang pasar Cibaliung melakukan audiensi dengan Komisi II di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Rabu (18/01/2023).

Audiensi ( Rapat Dengar Pendapat ) dilakukan oleh para pedagang, KPPC serta Diskoperindag membahas soal biaya retribusi atau sewa kios di Pasar Cibaliung yang diadukan kepada pihak Komisi II DPRD Pandeglang,

Sebelumnya rapat audiensi tersebut berjalan dengan lancar, yang mana pihak komisi II DPRD Pandeglang memfasilitasi semua pihak untuk menyampaikan paparannya, namun setelah beberapa menit berlangsung mulai terjadi perdebatan dan kericuhan.

Kericuhan dalam audiensi tersebut mulanya dipicu dengan adanya pertanyaan dari salah seorang anggota Komisi II DPRD Pandeglang, yang mempertanyakan mengenai legalitas koperasi yang mengelola Pasar Cibaliung.

Dan dari situlah suasana audiensi tersebut mulai menegangkan, adu mulut terjadi hingga akhirnya pihak yang terlibat dalam audiensi itu di bubarkan dari ruangan Komisi II DPRD Pandeglang

Suasana Kericuhan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Pandeglang

Menurut Erwanto dari pihak Pendiri Koperasi Pedagang Pasar Cibaliung, mengatakan, bahwa koperasi yang didirikannya saat ini menjalin kontrak kerjasama dengan Diskoperindag untuk mengelola pasar Cibaliung.

Bahkan untuk pengelolaan pasar Cibaliung dijalankannya sesuai dengan aturan yang ada yaitu Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi.

“Koperasi kami tidak bodong atau abal-abal. Koperasi kami kepengurusannya jelas dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada yang dilanggar. Adapun eksen di pasar Cibaliung kontraknya jelas,” kata Erwanto usai melakukan audiensi di ruang Komisi II DPRD Pandeglang, Rabu (18/1/2023).

Erwanto menjelaskan, untuk retribusi kios tersebut juga sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum, retribusi sewa kios di pasar Cibaliung lebih rendah dibanding dengan pasar lain.

“Sudah sesuai dengan Perda yang ada, harga sewa kios pasar Cibaliung sebesar Rp25 ribu per meter,” ungkapnya.

Menurut Suaedi Kurdiatna Kepala Diskoperindag Pandeglang, menyampaikan bahwa persoalan yang dibahas dalam rapat audiensi ini adaiah soal keberatan dari sejumlah pedagang, atas kenaikan tarif retribusi kios pasar Cibaliung.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Pandeglang Abdul Azis membenarkan perihal terjadinya peristiwa tersebut. Dikatakan Azis, kericuhan itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman.

Menurut Azis, akibat kericuhan tersebut audiensi soal retribusi Pasar Cibaliung terpaksa dibubarkan dan tidak membuahkan kesepakan diantara kedua belah pihak.

“Iya setelah itu bubar, belum ada kesepakatan yang jelas antara pihak koprasi dengan para Pedagang Pasar Cibaliung,” ungkapnya.

Lebih lanjut Azis menyampaikan, guna menyelesaikan persoalan tersebut kedepan pihaknya berencana turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan lakukan audiensi ditempat yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sebetulnya tadi itu komunikasinya kurang nyambung,” tandasnya.(DL/Red)

Posted in BERITA DARI PENDEGLANG and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *